TORAJA UTARA - Terkait laporan pengancaman yang dimasukkan Mey Christine ke Polres Toraja Utara, mendapat reaksi desakan kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus ini dan segera memanggil Iskandar Andi, Jumat (18/2/2022).
Pasalnya, pengancaman yang dilakukan oleh Salni kepada Mey Christine, diduga berawal dari sumber informasi yang diberikan oleh Iskandar Andi, yang akrab dipanggil dengan nama Kandar.
Rudi Hartono, saat memberikan keterangan persnya hari ini di Depot 99, yang beralamat di Lemo, kelurahan Lemo, kecamatan Makale Utara, selaku kuasa hukum dari Mey Christine, mengatakan bahwa sebenarnya adanya pengancaman yang dilakukan Salni melalui chatingan tersebut karena informasinya bersumber dari Iskandar.
"Kalau menganalisa adanya pengancaman yang dilakukan Salni kepada Mey Christine, sebenarnya itu karena informasi berawal dari Iskandar Andi", ungkap Rudi Hartono.
Untuk itu Rudi Hartono, menyarankan pihak penyidik Polres Toraja Utara, segera memanggil saudara Iskandar Andi, untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut.
"Kami sarankan dan berharap kepada pihak Penyidik Polres Toraja Utara untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari saudara Iskandar Andi, yang sebagai sumber pemberi informasi kepada Salni sehingga terjadi pengancaman ke saudari Mey Christine", pungkas Rudi Hartono.
Lanjut Rudi Hartono, katakan bahwa jika saudara Iskandar Andi, tidak mau memberikan keterangan terkait hal tersebut maka, selaku tim kuasa hukum Mey Christine, menganggap jika itu adalah suatu informasi kebohongan yang sengaja diberikan ke saudari Salni,
Rudi Hartono, juga menyarankan kepada kuasa hukum Salni, agar tidak selalu menelpon teman teman dekat Mey Christine.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kami sarankan kepada kuasa hukum dari saudari Selni, untuk tidak selalu menelpon ke teman - teman terdekat Mey Christine karena tindakan seperti itu membuat teman - teman Mey Christine merasa tidak nyaman dan tertekan secara psikologi", pesan Rudi Hartono.
Menegaskan terkait laporan Mey Christine, ke Polres Toraja Utara, Rudi Hartono, mengatakan bahwa itu laporan pengancaman.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Disini kami pertegas bahwa laporan Mey Christine, ke Polres Toraja Utara itu menyangkut pengancaman terhadap dirinya dan bukan pencemaran nama baik. Sekali lagi bukan laporan pencemaran nama baik", tutup Rudi Hartono.
(Widian)